iNewsPekanbaru.id- Seorang gadis belia berstatus pelajar SMP di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Riau berinisial UH (13) ditemukan tewas. Belakangan diketahui merupakan korban pembunuhan.
Bahkan, hasil pengembangan bahwa jasad korban diperkosa dan disodomi oleh pelaku. Kini setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan keji tersebut.
"Pelaku pembunuhan adalah Fathurozi. Dia diamankan di tempat persembunyian," kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona Kamis (28/12/2023).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, bahwa pelaku Fathurozi saat itu berada di rumah. Dimana tersangka sehari hari memang menumpang di rumah tersebut. Pemuda berusia 20 tahun itu berstatus ponakan pemilik rumah. Sementara pada saat kejadian, 23 Desember 2023 pemilik rumah sedang berlibur di Pekanbaru, Riau.
Kondisi sendirian di rumah itu dimanfaatkan tersangka. Malam itu korban melintas dekat rumah dan langsung di panggil pelaku. Korban sendiri memang sudah terbiasa ke rumah untuk menumpang wifi.
Saat korban sudah masuk itulah, pelaku langsung mengunci pintu dan menyekap korban. Disana dia mencoba memperkosa korban. Namun korban melakukan perlawanan.
"Karena korban melawan, pelaku mencekik korban. Setelah itu, bagian kepala korban dihantam pakai guci. Selanjutnya korban dicekik lagi hingga tewas," tukasnya.
Setelah korban tewas, pelaku tetap melakukan niat bejatnya untuk memperkosa korban. "Selain diperkosa, hasil otopsi juga ada bekas luka pada bagian anus yang diduga juga hasil perbuatan asusila pelaku," imbuhnya.
Sementara itu usai melakukan aksinya dia mengambil handpone korban. Dengan sepeda motor milik pemilik rumah pelaku melarikan diri. Hasil ini terungkap setelah warga curiga dengan rumah karena pernah warga melihat lampu rumah mati, kemudian hidup dan kembali mati. Setelah warga melakukan pemeriksaan ditemukan jasad korban.
"Hasil penyelidikan diketahui korban berada di salah satu rumah warga di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Inhu. Handphone milik korban sudah dijual pelaku," tandasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung