get app
inews
Aa Read Next : Libatkan 2 Anaknya, Suami Pembunuh Istri di Dumai Ditangkap di Lampung

Segera Diberlakukan, Kendaraan yang Nunggak Pajak Diumumkan di SPBU

Selasa, 07 November 2023 | 15:06 WIB
header img
Isi BBM tak bauar Pajak Diumuman (Foto okezone.com/ilustrasi)

iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan instruksi untuk mengidentifikasi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, bahkan ketika mereka mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Instruksi ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung dan bertujuan untuk memeriksa kendaraan yang tidak membayar pajak.

Instruksi ini dikeluarkan dalam surat dengan nomor: 973/4476/VI.03/2023, tanggal 19 Oktober 2023, yang bersifat mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto. Instruksi tersebut mencakup beberapa poin penting:

  1. Petugas akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU.

  2. Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

  3. Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

  4. Pihak SPBU diminta untuk mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, mengonfirmasi instruksi ini dan menjelaskan bahwa pendataan kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak di SPBU bertujuan untuk memberikan sanksi sosial. Diharapkan bahwa tindakan ini akan mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar lebih taat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Adi juga menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai kendaraan dengan nomor polisi tertentu yang belum membayar pajak akan diumumkan langsung di SPBU tersebut.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut