get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Polda Riau dan Mendagri Serta Pemprov Rapat Pengendalian Inflasi

Simpan Sabu di Knalpot, Polres Kampar Amankan Pengedar yang Kabur ke Sumut

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 11:26 WIB
header img
Buronan Polres Kampar Diamankan di Asahan, Sumut (Foto iNewsPekanbaru.id)

KAMPAR,iNewsPekanbaru.id - Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap buronan tersangka narkoba yang lari ke luar Riau. Pelaku berhasul ditangkap di Dusun 3 Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Pelaku yang ditangkap adalah DI ( 27) yang merupakan warga Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ini sudah menjadi DPO Satnarkoba Polres Kampar sejak (14/9/2023) dimana kelompoknya sebelumnya ditangkap pelaku YU di Jalan PT BSB Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar 

"Pelaku kita tangkap di Provinsi Sumut. Ini hasil pengembangan dari penangkapan pelaku YU," ujarnya  Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi Jumat (6/10/2023). 

Awalnya, pelaku YU kita tangkap pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 17.20 WIB di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung. Darinya berhasil diamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu. 

"Barang haram itu ditemukan di dalam knalpot racing yang dibawa pelaku YU," ungkapnya. 

Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa transfer atau pengiriman uang pembelian narkotika yang dilakukan oleh pelaku YU kepada pemilik rekening BRI berinisial DK. 

"Berdasarkan hal tersebut kemudian tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap penilik rekening tersebut dan akhirnya diketahui bahwa keberadaannya di Asahan Sumatra Utara," tambah Kasat.

Lebih lanjut kata Aprinaldi, lakukan pengembangan dan akhirnya pada DI yang merupakan pengedae diamankan di rumahnya di Simpang Ampat. " Pelaku saat kita introgasi mengakui barang bukti berupa Sabu yang ditangkap dari pelaku YU adalah miliknya,"terangbya.

Pelaku ini, mengirim sabu-sabu dengan cara memasukkan barang tersebut kedalam kenalpot racing. "Dan barang tersebut dia dapat sebelumnya dari UC (DPO) di Kisaran," tambahnya lagi. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aprinaldi.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut