iNewsPekanbaru.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menonaktifkan seorang jaksa dengan inisial SH yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan kasus narkoba seberat 24 kg sabu. SH diduga berkolaborasi dengan suaminya, seorang oknum anggota polisi dari Polres Bengkalis, dalam kasus tersebut.
Penonaktifan ini dilakukan setelah Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap SH pada 13 September 2023 di Kantor Kejati Riau. Hasil inspeksi kasus dari bidang Pengawasan Kejati Riau mengindikasikan adanya dugaan suap yang melibatkan SH.
Selain memeriksa SH, Kejati Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan suap tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memverifikasi apakah dugaan suap tersebut benar-benar terjadi.
"Kita menyampaikan perkembangan hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkalis Dimana berdasarkan tindak lanjut laporan hasil inspeksi kasus dari bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap terlapor inisial SH adanya dugaan indikasi suap," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (14/9/2023).
SH saat ini menjalani proses hukum di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak 30 Agustus 2023. Sebelumnya, Kejati Riau telah memindahkan SH ke bidang pembinaan, namun ia dibebas tugas dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Riau dan kejaksaan berhasil mengamankan BA, seorang oknum polisi, dan istrinya SH, seorang jaksa, pada 5 Mei 2023 saat mereka baru mendarat di Bandara SSK Pekanbaru. Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa keduanya menerima uang suap dari terdakwa Fauzan dalam kasus kepemilikan 24 kg sabu.
Editor : Banda Haruddin Tanjung