get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Pegawai UIN Suska Dipanggil Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Remunerasi Dosen

Sejumlah Dosen Laporkan Rektor UIN Suska Riau ke Polisi Terkait Insentif dan Gaji

Senin, 01 Agustus 2022 | 19:11 WIB
header img
Para Dosen melaporkan rektor mereka terkait dugaan gaji dan insentif (Foto Banda HT)


Pekanbaru iNews.id - Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau melaporkan rektor mereka ke polisi.  Prof Khairunnas, Rektor UIN Suska Riau dilaporkan diduga melakukan penggelapan gaji tambahan dosen.

Mereka yang melapor adalah Rhonny Riansyah, Dosen Akutansi dan Alchudri Munir, Dosen Audit UIN Suska Riau. Mereka melaporkan ke Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru Senin (1/8/2022) didampingi Penesehat Hukum  Syawaludin Nainggolan.

"Gaji kami yang dikuasai rektor adalah dari unsur PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau P1. Kemudian adalah, insentif kinerja (P2) yg dibayarkan per-semester. Total kalau saya itu sekitar Rp 11 juta," kata Rony di Mapolda Riau.

Sebelumnya mereka menerima P1 dan P2 setiap bulan, namun dalam beberapa bulan ini tidak dibayarkan. Dia menjelaskan bahwa kewenangan mengeluarkan hak para dosen adalah Rektor UIN Suska.

"Kita sudah melakukan somasi dua kali namun tidak ada tanggapan. Rektor tau dan bilang ada tapi dia memang tidak mau membayar. Ini penggelapan dalam jabatan," imbuhnya.

Sementara Alchudri Munir mengatakan bahwa gaji dan insentifnya yang ditahan rektornya sekitar Rp 21 juta. Pelaporan ini dilakukan karena tidak ada itikat baik dari rektor.

"Tinggal kita saja yang tidak dibayar," ucapnya.

Syawaludin Nainggolan mengatakan bahwa para dosen ini melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan."Kasus yang kita laporkan adalah dugaan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan. Laporannya ke Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Riau," imbuhnya.

Irwandra salah satu dosen UIN Suska juga hari ini mendatangi Polda Riau terkait laporannya terhadap Rektor UIN Suska. Dia menyatakan bahwa uang sertifikasi dosen (Serdos) tidak dibayarkan. Uangnya yang ditahan rektor sekitar Rp 22 juta. Dia sudah melapor ke Polda Riau pada 8 Juni 2022.

"Hari ini dilakukan gelar perkara terkait laporan saya di Krimum Polda Riau," imbuhnya.

Untuk gelar perkara dihadiri utusan dari Kampus UIN Suska Riau berjumlah 3 orang. Sementara Irwandra didampingi kuasa hukumnya, Rohil."Kasus yang kita laporkan penggelapan dalam jabatan, rektor tadi tidak datang dalam gelar perkara," imbuhnya.

Terkait dirinya dilaporkan ke polisi, Rektor UIN Suska Riau, Prof Khairunnas mempersilahkan hal itu diproses secara hukum."Biar berproses saja," ucap Khairunnas. 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut