Logo Network
Network

Warga Myanmar Pemalsu Identitas Segera Diadili

Banda Haruddin Tanjung
.
Kamis, 07 Juli 2022 | 12:13 WIB
Warga Myanmar Pemalsu Identitas Segera Diadili
Tersangka pemalsu WN Myanmar identitas segera diadili (Foto Banda HT)

Pekanbaru iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Pengadilan Negeri Rohil dan Lapas Kelas II Bagansiapiapi dalam hal penegakan hukum keimigrasian yang melibatkan salah seorang tersangka berinisial YNM. Tersangka yang merupakan pencari suara asal Myanmar tersebut sebelumnya telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi sejak 23 Juni 2022 karena telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 12g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. YNM segera diadili.

Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, menjelaskan bahwa tersangka telah ditangkap pada 2 Juni 2022 lalu oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor).

"Kita menangkap pelaku karena dicuigai sebagai WNA yang akan membuat Paspor RI. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi. Tindak lanjutnya, pihak kita yang diwakili oleh Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi sedang melakukan proses projustisia dengan berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya,” terang Theo, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu Kamis (7/7/2022).

Untuk menghindari pembiaran dan pemikiran kebal hukum terhadap pengungsi dan pencari suaka di negara yang berdaulat serta sebagai shock teraphy kepada pengungsi lain, Kadiv Keimigrasian melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Rohil dan Pengadilan Negeri Rohil untuk menyampaikan permintaan dukungan terhadap proses projustitia yang sedang berjalan. 

“Kami perlu dukungan dalam menangani kasus projustitia agar pengungsi tidak semena-mena berada di Indonesia khususnya di Riau. Saya ingatkan semuanya untuk mengikuti aturan yang berlaku, jangan membuat kegaduhan di negeri ini,” sebut Theo. 

Lebih lanjut, Kepala Divisi Keimigrasian memberikan masukan kepada Kanim Bagansiapiapi agar selama proses persidangan untuk berkoordinasi dengan UNHCR, organisasi PBB sebagai penanggungjawab pengungsi sejak awal masuk sampai keluar Indonesia. Beliau juga melakukan kunjungan ke Lapas Bagansiapiapiapi untuk melihat kondisi pencari suaka Myanmar yang dititipkan disana. Untuk sementara waktu yang bersangkutan masih menjalani masa isolasi terkait protokol kesehatan yang berlaku. 

“Pencari Suaka WN Myanmar yang berada di lapas, saya minta jangan menjadi beban bagi pihak lapas dan menjadi kendala bagi pihak Kantor  Imigrasi Bagansiapiapi. Untuk itu perlu dilakukan proses hukum yang tepat,” pungkas Theo..

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.