pekanbaru.inews.id (Pekanbaru) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Stadion Utama Riau yang berlokasi di kawasan Panam, Pekanbaru sebagai objek retribusi sebesar Rp25 juta selama setahun.
"Target retribusi Stadion Utama Riau setahun sebesar Rp25 juta," kata Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Boby Rachmat, Selasa (31/5/2022) kepada wartawan.
Dia menegaskan, bahwa saat ini target retribusi stadion sepak bola yang sebentar lagi menjadi markas PSPS Riau tersebut sudah tercapai. Bahkan sudah melebihi target sebesar Rp25 juta.
"Target itu sudah tercapai pada Bulan Februari. Sekarang sudah Rp50 juta. Jadi walaupun kondisinya seperti itu, sebenarnya di dalam stadion ada aktivitas. Kalau orang pecinta bola pasti tahu kalau stadion tidak kita kelola. Namun karena kondisi luar Stadion Utama seperti itu, jadi terkesan tak ada rutinitas di dalam stadion. Padahal lapangan dipakai," tegasnya.
Boby menyampaikan, bahwa uang retribusi Stadion Utama Riau tersebut langsung masuk ke kas daerah Pemprov Riau, dan tidak melalui Dispora Riau.
"Jadi kalau orang mau menggunakan Stadion Utama Riau kasih nomor rekening kas daerah, jadi mereka langsung transfer ke kas daerah, tidak ada lewat Dispora," tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait