Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Tiga Saksi Buka Suara Soal Nominal Uang

Vitrianda Hilba Siregar
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT , Kamis (8/10/2026). Foto: Ist

Fakta Keberadaan Palu dan Borgol di Mobil

Hal lain yang dikonfirmasi dalam persidangan adalah keberadaan palu dan borgol di dalam kendaraan. Para saksi membenarkan adanya barang-barang tersebut di mobil. Namun, terdapat silang pendapat mengenai penggunaannya.

Saksi korban, Vincent, sebelumnya mengaku diancam menggunakan palu dan borgol tersebut. Sebaliknya, ketiga saksi rekan terdakwa membantah adanya tindakan intimidasi atau penggunaan barang tersebut untuk menakut-nakuti korban.

Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menegaskan bahwa kesaksian para saksi di dalam mobil justru menepis dakwaan pengancaman oleh jaksa. According to Cuaca, para saksi mengonfirmasi tidak ada tindakan pengancaman menggunakan palu maupun borgol, melainkan terdakwa hanya menyampaikan rasa kecewanya atas situasi yang terjadi.

Saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa Bangun Paulus tidak banyak memberikan komentar dan memilih untuk menghormati seluruh kesaksian yang disampaikan di muka sidang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network