Awal Musabab Perkara
Kasus ini bermula dari perselisihan keuangan antara BPT dan Vincent Leocarlius. Berdasarkan surat dakwaan, perkara terpicu ketika Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM senilai kurang lebih Rp19,25 juta.
Persoalan tersebut kemudian merembet menjadi dugaan pengancaman dan pemerasan secara berulang. Sebelum pertemuan di Lippo Mall Puri, korban didakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp22 juta serta Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi. Terdakwa diduga memanfaatkan bukti laporan polisi terkait kasus pencurian untuk meminta penyelesaian dalam bentuk uang tunai.
Atas perbuatannya, JPU menjerat BPT dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP (dengan ancaman ukuman maksimal 9 tahun penjara) serta Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
