Selain mempermasalahkan rekaman, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti dugaan kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menilai BAP milik Tata memiliki kemiripan yang identik dengan BAP saksi-saksi sebelumnya. Tim kuasa hukum juga mengajukan keberatan saat memeriksa Donny Hie lantaran saksi enggan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.
"Nggak ada korelasinya, Yang Mulia, nggak ada korelasinya. Apa korelasinya," sergah Donny saat menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Menanggapi dinamika di persidangan, JPU Andri Saputra menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di muka sidang mengikat secara hukum karena diucapkan di bawah sumpah.
"Kalau menurut versi dari saksi-saksi, (rekaman suara) itu memberatkan terdakwa karena intinya ada permintaan uang Rp350 juta. Kami penuntut umum percaya dengan keterangan saksi karena di bawah sumpah. Terlepas nanti kalau dia bohong, itu urusan dia dengan Tuhan," tegas Andri usai persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
