Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
