Lahan Masuk Kawasan Hutan, Pemilik Pembuat Karhutla Pematang Pudu Ditangkap

Nanda
Perambahanan Kawasan Hutan di Bengkalis (Foto ist)

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.



Editor : Banda Haruddin Tanjung

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network