2 Tahun Buron, Cukong Pembalakan Liar Ditangkap Polda Riau

Nanda
Pemodal Pembalakan Liar Ditangkap Polda Riau Setelah 2 Tahun Boron (Foto ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id - Dua tahun menjadi buronan, seorang perempuan berinisial N akhirnya ditangkap tim kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Tersangka N bdiduga terlibat dalam perdagangan kayu ilegal

Polisi menemukan indikasi perempuan tersebut berperan sebagai pemodal (cukong) yang membiayai operasional hingga pembayaran pekerja sawmill atau tempat pengolahan kayu. N diamankan penyidik pada Jumat lalu di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan N merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan.Menurut Ade, penyidik tidak hanya memburu pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tersebut.

"Pengungkapan ini kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang membiayai, mengendalikan, melakukan pembelian hingga menikmati keuntungan dari kegiatan perdagangan kayu ilegal," kata Ade, Jumat (14/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 10 Juli 2026, mengenai aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan.Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.Saat dilakukan pemeriksaan, pengawas sawmill berinisial DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah. DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik menemukan nama N.

Perempuan tersebut diduga menjadi pihak yang memesan dan membeli kayu olahan.Polisi juga menemukan adanya pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill yang diduga dilakukan N.

Penyidik kemudian memperkuat dugaan tersebut dengan memeriksa saksi, menganalisis alat bukti elektronik, menelusuri dokumen transaksi keuangan serta meminta keterangan ahli. Dari rangkaian penyidikan itu, polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.

"Jadi perannya tidak hanya sebagai pembeli. Ada indikasi yang bersangkutan ikut membiayai operasional kegiatan sawmill, termasuk pembayaran kebutuhan dan gaji pekerja," jelas Ade.

Sawmill yang menjadi lokasi perkara ternyata berada di kawasan hutan. Berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, seluruh lokasi sawmill tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Sementara itu, ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebut, sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam. Kayu-kayu tersebut bukan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat. Jejak N ternyata tidak berhenti pada perkara yang baru diungkap penyidik.

Polisi menemukan bahwa N sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 dalam perkara kehutanan yang sama. Status DPO tersebut berkaitan dengan perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn. Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, keberadaan N akhirnya diketahui penyidik dan ia diamankan pada 7 Agustus 2026.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidik masih mendalami aktivitas N dalam bisnis perkayuan.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network