Pakai Modus Topengan Debitur, Korupsi BRK Syariah Siak Rugikan Negara Rp18,92 M

Rahmad Riski
(Polda Riau Usut Kasus Korupsi di BRK Syariah Foto ilustrasi/iNews.id)


PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Praktik culas penggelapan dana publik bermodus pembiayaan fiktif di tubuh PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak akhirnya dibongkar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tak tanggung-tanggung, aksi kongkalikong oknum pegawai bank BUMD dan pihak swasta ini membobol keuangan negara hingga Rp18,92 miliar.

Kasus ini resmi naik tingkatan usai Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Angga Saputra, mantan Account Officer (AO) BRK Syariah Cabang Siak, serta Hendra, seorang aktor swasta yang ditengarai menjadi penikmat utama (beneficial owner) aliran dana haram tersebut.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, menegaskan penyimpangan ini terjadi pada periode April 2023 hingga April 2024. Modus yang dimainkan menyasar fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis berakad murabahah.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal ini mencapai Rp18.920.492.975," ujar AKBP Nasrudin, Selasa (4/8/2026) kepada wartawan.

Terbongkarnya mega skandal ini bermula dari temuan audit internal dan tim Anti-Fraud BRK Syariah pada Agustus–September 2024. Penyidik menemukan pola topengan (penggunaan nama orang lain) terhadap puluhan warga yang didaftarkan sebagai debitur.

Dua tersangka melancarkan aksinya dengan mendatangi warga dan membuai mereka lewat iming-iming bergabung ke kelompok tani. Persyaratannya cukup menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Warga diiming-imingi "uang siram" alias kompensasi tunai Rp10 juta hingga Rp14 juta, plus janji manis kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pinjaman lunas.

Namun, di balik akad meja hijau tersebut, nama-nama warga dicatut untuk mengajukan plafon pinjaman raksasa hingga Rp200 juta per orang.

"Saat proses pencairan di bank, warga hanya disodorkan berkas untuk ditandatangani tanpa tahu nominal sebenarnya. Sebagian besar warga yang namanya dicantumkan bahkan sama sekali tidak memiliki lahan sawit sebagaimana yang tertera dalam dokumen pengajuan," tegas Nasrudin.

Dari hasil kejahatan penyaluran kredit fiktif terhadap 88 debitur dengan total plafon Rp17,6 miliar tersebut, dana segar langsung dipindahbukukan secara sistematis kepada 24 pihak penikmat. Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus adanya penyimpangan subsidi bunga yang tidak tepat sasaran mencapai Rp1,32 miliar.

Bagi-Bagi Fee dan Ancaman Penjara Seumur Hidup
Dari perputaran uang haram tersebut, tersangka Angga Saputra selaku oknum AO diduga mengantongi fee sebesar Rp5 juta dari setiap debitur yang ia loloskan jaminannya. Total keuntungan pribadi yang dikeruk Angga diperkirakan mencapai Rp440 juta.

Sementara itu, tersangka Hendra bertindak sebagai eksekutor lapangan sekaligus penampung utama dana hasil bobolan tersebut. Rekam jejak transaksi keuangan memperlihatkan aliran dana sebesar Rp4,16 miliar mengalir deras ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya, Angga Saputra dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan tersangka Hendra dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network