2 Pecatan Polisi Ditangkap, Polresta Pekanbaru Sita Ekstasi dan Sabu

Nanda
Salah Satu Pecatan Polri yang Diamankan Polresta Pekanbaru (Foto: Istimewa).

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus sindikat peredaran pil ekstasi yang melibatkan dua orang mantan anggota Polri (Pecatan Polri).

Penggerebekan tersebut berlangsung di salah satu rumah kos di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dalam operasi senyap yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru, mengonfirmasi bahwa dari lima pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pecatan anggota Polri yang diduga beralih profesi menjadi bagian dari jaringan narkoba.

Kedua mantan anggota tersebut adalah RH alias Rinto (31) dan J alias Josi (30). Rinto diketahui warga Siak Hulu, Kampar, sementara Josi berasal dari Hulu Kuantan, Kuansing.

"Ada dua orang pelaku berstatus pecatan Polri yang kami amankan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing dan dari mana asal barang haram tersebut," tegas Kompol Jacub Kamaru Sabtu (24/1/2026).

Selain kedua mantan anggota tersebut, polisi juga menciduk tiga rekan mereka lainnya, yakni seorang wanita berinisial AA alias Aurel (28), serta dua pria berinisial PT alias Piki (30) dan MF alias Fachri (30).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Di tangan Rinto disita 50 butir ekstasi warna hijau merk 'Kodok', 21 butir ekstasi warna pink merk 'Superman', timbangan digital, serta uang tunai Rp500.000. Sementara dari tangan Fachr disita pil ekstasi merk 'Minion' dan 'Granat'.Dari tangan Piki diamankan satu set alat hisap sabu (bong) dan dua buah kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kosan Daya Jalan Dagang. Polisi yang melakukan pengintaian berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan berarti. Di lantai 2, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar siap edar yang dikuasai oleh Rinto. Sementara di lokasi lainnya ditemukan alat hisap sabu yang menguatkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun, termasuk mantan anggota, jika terlibat narkoba. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Kompol Jacub.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam jeratan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network