PALESTINA, iNewsPekanbaru.id - Presiden Palestina Mahmoud Abbas, pada Minggu (26/10/2025), mengeluarkan deklarasi yang menunjuk wakilnya, Hussein Al Sheikh, sebagai pengganti sementara jika beliau tidak dapat menjalankan tugas. Keputusan ini mengubah aturan konstitusi yang berlaku sebelumnya, di mana pengganti presiden seharusnya adalah Ketua Dewan Nasional Palestina.
Deklarasi yang dikeluarkan oleh Abbas (89 tahun), yang telah menjabat sebagai presiden sejak 15 Januari 2005 setelah wafatnya Yasser Arafat, menetapkan mekanisme suksesi baru.
Berdasarkan deklarasi tersebut, jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina dan tidak ada Dewan Legislatif Palestina, maka Wakil Presiden Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang juga menjabat Wakil Presiden Palestina, akan mengambil alih tugas kepresidenan untuk sementara waktu, paling lama 90 hari.
Dalam periode tersebut, pemerintah sementara diwajibkan menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan langsung untuk memilih presiden baru, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Palestina. Deklarasi juga mengatur bahwa jika pemilu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 90 hari karena keadaan darurat, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang melalui keputusan Dewan Pusat Palestina, hanya untuk satu periode tambahan.
Deklarasi ini secara eksplisit mencabut Dekrit Konstitusi No. 1 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku, yang menyatakan bahwa Ketua Dewan Nasional Palestina yang akan mengambil alih tugas kepresidenan. Abbas menyatakan bahwa deklarasi baru ini dikeluarkan demi kepentingan nasional tertinggi untuk melindungi sistem politik Palestina, menjaga tanah air, memastikan keamanan, serta mengukuhkan lembaga-lembaga konstitusi, sekaligus menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan pengalihan kekuasaan secara damai melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
