PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) resmi menetapkan dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT SPR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Blok Migas Langgak periode 2010–2015. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan US$3.000.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (21/10/2025). Kedua tersangka adalah RA (Direktur Utama) dan DRS (Direktur Keuangan) PT SPR, yang menjabat pada periode 2010–2015. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024 ini menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) oleh kedua petinggi BUMD tersebut. Pelanggaran yang teridentifikasi, antara lain, adalah pengeluaran dana tanpa dasar jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, kesalahan pencatatan overlifting, serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel. Audit BPKP mengonfirmasi praktik-praktik tersebut sebagai penyebab kerugian negara.
"Untuk mendukung asset recovery, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar dan membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan uang tunai lainnya setelah memeriksa 45 saksi dan 4 ahli,"imbuhnya Rabu (22/10/2025).
Kombes Bhakti menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti sejak 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II) untuk proses penuntutan.
"Kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal, memberikan efek jera, dan menjadi pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," tutup Kombes Bhakti. Kasus ini berpusat pada konsorsium yang dibentuk PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) untuk mengelola Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
