KUANTAN SINGINGI, iNewsPekanbaru.id– Dalam upaya serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kelestarian kawasan konservasi, sebuah patroli gabungan terpadu telah dilaksanakan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,. Kegiatan ini menegaskan komitmen berbagai pihak dalam melindungi lingkungan dari ancaman Karhutla, terutama mengingat Provinsi Riau masih dalam status tanggap darurat Karhutla hingga 4 Agustus 2025.
Patroli ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polsek Singingi Hilir, Koramil 09 Singingi, personel TNI, Polhut, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat peduli api. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menciptakan upaya pencegahan yang lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman Polsek Singingi Hilir, dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban. Ia menyampaikan pesan tegas dari Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, yang menekankan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. "Tidak ada toleransi bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi," tegas Alferdo.
Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi kawasan konservasi yang rawan pembakaran dan beberapa titik bekas kebakaran. Di lokasi tersebut, dipasang plang status quo yang menandakan bahwa lahan sedang dalam proses penegakan hukum atas dugaan pembakaran dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin.
"Pemasangan plang ini bertujuan mencegah aktivitas lanjutan seperti penanaman kelapa sawit di atas lahan bekas terbakar, sekaligus memberikan peringatan tegas kepada masyarakat," jelas Alferdo Rabu (30/7/2025).
Selain plang status hukum, Polsek Singingi Hilir juga memasang spanduk berisi imbauan keras agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, lengkap dengan ancaman sanksi pidana. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja), di mana pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar. BBKSDA Riau juga memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan status kawasan tersebut sebagai hutan milik negara dalam wilayah konservasi.
Sebagai bentuk nyata rehabilitasi kawasan yang rusak akibat pembukaan lahan ilegal, tim juga melakukan penanaman 50 batang pohon Mahoni dan Meranti. Penanaman ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem dan memperkuat fungsi kawasan konservasi sebagai habitat satwa liar dan penyangga lingkungan.
"Kami bersama BBKSDA dan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan konservasi," pungkas Alferdo.
Alferdo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan demi keberlangsungan hidup, seraya menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap hukum kehutanan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait