Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakar Lahan, Rencana Akan Ditanami Sawit

Nanda
Pelaku Karhutla di Inhu (st)

NHU,iNewsPekanbaru.d –   Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau dalam mencegah dan menindak  pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kasus kejahatan lingkungan ini memantauan alat canggih berbasis teknologi Polda Riau yakni Dashboard Lancang Kuning (DLK) yang memanautitik api atau hotspot di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Tak menunggu lama, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi dan mengamankan seorang pria pelaku pembakaran berinisial RP Alias Rikardo (28), warga setempat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 2/7/ 2025 sekira pukul 17.00 WIB. 

“Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Polres Inhu segera menindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas dan mengerahkan anggota ke lokasi,” ungkapnya Jumat (4/7/2025).

Dari hasil pengecekan di Jalan  Denalu, Desa Alim, tim mendapati lahan seluas kurang lebih 1 hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala. Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.

“Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan. Ada lima titik tumpukan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi,” jelas Misran.

Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, parang, 3 batang kayu bekas terbakar tanaman kelapa sawit, cangkul

Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Misran.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network