iNewsPekanbaru.id - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengambil langkah tegas menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh kendaraan dinas berpelat merah diminta untuk dikembalikan dan didata ulang.
Dari total sekitar 554 unit kendaraan operasional jabatan milik Pemko, hingga Kamis (10/4/2025), baru sekitar 268 unit yang berhasil dikumpulkan di halaman Kantor Wali Kota, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
“Dalam pendataan, ada sekitar 500-an mobil dinas milik Pemko. Ini seluruhnya adalah milik pemerintah dan harus dipakai untuk kepentingan masyarakat,” kata Agung saat meninjau langsung proses pengumpulan kendaraan Kamis (10/4/2025).
Agung menyampaikan ultimatum agar seluruh kendaraan dikembalikan paling lambat hari ini. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau mau nyaman, pakai mobil pribadi saja. Makanya saya minta Asisten III untuk mendata dan kumpulkan semua. Kita kasih waktu sampai malam ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan sesuai peruntukan, bukan dibagi-bagikan secara sembarangan. Oleh sebab itu, Pemko akan melakukan pendataan ulang sebelum kendaraan diserahkan kembali kepada pengguna yang berwenang.
“Jangan nanti kita dianggap yang membagi-bagikan. Makanya semua kita kumpulkan di sini untuk didata, baru dibagikan lagi karena ini aset pemerintah,” jelas Agung.
Adapun kendaraan pelayanan publik tidak termasuk dalam proses pengumpulan ini. Agung menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk pelayanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa agar tidak mengganggu layanan.
“Kendaraan pelayanan tidak kita kumpulkan. Tak boleh pelayanan ke masyarakat terganggu,” katanya.
Sementara itu, Asisten III Setdako Pekanbaru, Samto, mencatat bahwa dari total 554 unit kendaraan roda empat yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya 268 unit yang terkumpul selama tiga hari proses pengumpulan.
Selain itu, terdapat laporan 15 unit kendaraan mengalami kerusakan berat, 7 unit dalam status pinjam pakai, 26 unit diusulkan untuk dilelang, dan 5 unit dilaporkan hilang.
“Laporan rusak berat 15 unit, hilang 5 unit sesuai laporan masing-masing OPD, dan pinjam pakai ada 7 unit. Kemudian, masuk usulan lelang 26 unit,” ujar Samto.
Langkah penertiban ini diambil Pemko sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai fungsi dan tanggung jawab jabatan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait