Tak Bisa Dibina,Seorang Anggota Polres Kampar Akhirnya 'Dibinasakan'

Rahmad
Kapolres Kampar Pimpin Pemberhentian Salah Satu Personilnya (Foto IST)

iNewsPekanbaru.id - Polres Kampar memberikan sanksi tegas kepada seorang anggotanya yang tidak bisa dibina. Dimana anggota yang tidak bisa dibina akhirnya 'dibinasakan' atau diberhentikan dari anggota Polri adalah Brigadir Muhammad Ramadanu.

Polres Kampar memutusakan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Muhammad Ramadanu. Pemecatan anggota Polres Kampar ini dilakukan melalui upacara pada Rabu (27/9/2023).

Upacara digelar di Mapolres Kampar di Bangkinang. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memimpin acara pemberhentian anggotanya tersebut. Acara ini juga dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Kampar dan Perwira Polres Kampar, serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, yang keduanya adalah Brigadir Muhammad Ramadanu anggota Polres Kampar.

Selanjutnya personil pemengan foto di yang akan di PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, laporan Kepada Pimpinan apel di karnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan.
 
"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap satu personel atas nama Brigadir Muhammad Ramadanu, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik,” ujarnya.

Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Riau tentang pemecatannya

Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran, jelasnya

Selanjutnya disampaikan Wakapolres  untuk semua personel, Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi.

Selain itu, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward atau penghargaan sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan atas kinerja anggota.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network