Demi Misa Nyabu, Jodi Nekat Mencuri Motor

Nanda
Tersangka Sabu Inhu

INHU, iNewsPekanbaru.id  - Seorang pria berusia 24 tahun, JS alias Jodi, warga Kelurahan Pangkalan Kasai, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya terbongkar. Jodi diduga mencuri sepeda motor Honda Revo Absolute milik Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Aksi nekat Jodi terungkap setelah ia mencoba menjual motor curian tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar,  membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Anggota sudah mengamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Fahrian Minggu (2/2/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/1/2025), saat mertua korban, Herianto, pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute. Sesampainya di kebun, motor tersebut diparkir di gubuk sebelum Herianto melanjutkan pekerjaannya. Namun, ketika kembali, motor tersebut telah hilang.

Korban kemudian mencari informasi dan mendengar kabar bahwa seseorang mencoba menjual motor serupa. Ia pun menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang. Setelah menanyakan harga, Jodi enggan menjualnya kepada Herianto, yang kemudian mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor dengan surat kendaraan yang dimilikinya. Setelah dipastikan cocok, Herianto langsung melapor ke Polsek Batang Cenaku.

Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan Jodi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Anak Talang. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor, STNK, dan kunci motor.

Setelah diamankan, Jodi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mencuri motor tersebut untuk membeli sabu. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," tambah Aiptu Misran.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi," tutup Aiptu Misran.

Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya.

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network