PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.508.776. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah disepakati setelah melalui dua kali sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yaitu pada tanggal 6 Desember dan 9 Desember 2024. "Kesepakatan yang kami hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau ini sudah kami laporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby Rachmat, Selasa (10/12/2024).
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 mengenai upah minimum sektoral di sektor pertambangan migas, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral di sektor perkebunan pertanian.
Untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, UMSP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.543.863,. sementara untuk sektor perkebunan pertanian, angka UMSP-nya adalah Rp3.526.320.
Boby Rachmat menambahkan bahwa kenaikan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah Provinsi Riau berharap, dengan kebijakan ini, kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut dapat meningkat secara signifikan dan turut mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait