iNewsPekanbaru.id – Pihak Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan pihak kepolisian mengagalkan upaya penyelundupan narkoba. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 Kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan barang bukti yang disita itu rencananya akan dibawa oleh tersangka J ke Lombok.
“Kita mendapat infomasi dari pihak bandara kalau ada salah satu calon penumpang ketahuan membawa narkoba, Manang Soebeti Rabu (18/9/2024)
Pengungkapan ini saat petugas mencurigai koper tersangka yang akan dibawa melalui bagasi. Dari pemeriksaan XRay terdapat benda mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan didapat 8 paket sabu dalam koper. Kemudian petugas mengamankan pemilik koper,”imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku akan membawa sabu dengan pesawat Citilink ke Cengkareng. Setelah itu nantinya pesawat akan terbang lagi ke Lombok dengan menggunakan Pesawat Super Zet Air.
Dari pengakuan J, bahwa sabu itu titipan sesorang dari Lombok. Dia diupah Rp 75 juta untuk mengantar sabu.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait