PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Pasangan suami istri (Pasutri) AS (39) alias Asri dan istrinya AE alias Nida (39) warga Kota Samarinda, Kaltim (Kalimatan Timur) diamankan polisi terkait kepemilikan sabu. Diketahui kalua satu tersangka adalah waga Malaysia.
Mereka diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari hasil pengembangan. Di mana sebelum menangkap keduanya,petugas sudah menangkap H alias Syafrizal (38) warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"Mereka merupakan jaringan antar provinsi. Dari tangan mereka kia sita barang bukti 1 Kg sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Manang Soebeti Kamis (11/7/2024).
Dia mengatakan penangkapan ini berasal saat timnya mendapat informasi kalau ada salah satu penumpang bus membawa sabu. Kemudian tim mengejar mobil Bus Handoyo. Diketahui kalua bus itu sudah bergerak dari Pekanbaru menuju Surabaya yang nantinya akan dibawa lagi ke Samarinda.
"Bus itu melalui jalur lintas timur. Sampai di Jalan Lintas Timur Simpang Lago-Sorek, Kabupaten Pelalawan, anggota berhasil menghentikan bus dan mencari penumang yang sudah diketahui identisnya.Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap H dan barang bawaannya. Dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut," imbuhnya.
Dari keterangan H bahwa narkoba itu akan dibawa kepada pemesannya yakni AS dan AE. Untuk melakukan pengembangan, tim Bersama tersangka berangkat ke Samarinda. Setelah sampai di Samarinda, polisi yang meminta H menghubungi Pasutri tersebut. Di mana dia menyatakan sudah membawa barang yang dibawa.
Kemudian terjadilah kesepakatan untuk mereka bertemu. "Kemudian mereka berjumpa di rumah makan. Setelah memastikan bahwa yang dating adalah dua pelaku yang menjadi target, petugas langsung menyergapnya. Pengakuan H bahwa dia diupah Rp32 juta untuk mengantar sabu tersebut," tukas pria yang akrab disapa Bang Bray ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait