iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan pengampunan denda pajak kendaraan bermotor. Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tahun ini, bertujuan agar kedepannya masyarakat bisa tertib dalam melaksanakan kewajibannya.
“Tujuan kita dalam program penghapusan denda salah satunya adalah menertibkan administrasi. Masyarakat yang sudah memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun ini lebih tertib untuk membayar pajak di tahun-tahun berikutnya,” pinta Rahman Sabtu (14/9/2024).
Rahman Hadi menegaskan, upaya Pemprov Riau kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tahun ini, atas dasar keberpihakan kepada warga untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Pengapusan denda panjak kendaraan dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024.
Adapun Pergub ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.
“Memang ada implikasi terhadap penurunan pendapatan tapi ada keberpihakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Proram pengahpusan pajak ini tertuang dalam Pergub (Peraturan Gubernur). Pergub ini ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.
Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.
Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
"Mari bayar pajak untuk kepentingan semua pihak,"imbuhnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait