INHU,iNewsPekanbaru.id – Seorang penikmat narkoba di Kabupaten Inhu, Riau bernama Dedi Efredi Rambe nekat menelan narkoba. Hal itu dilakukan pemuda 26 tahun itu untuk menghilangkan barang bukti.
Di mana dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan perkebunan sawit di Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Setelah nekat menelan sabu paket Rp300 ribu, pelaku kami bawa ke klinik untuk diberikan obat agar buang air besar,” kata Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal Indrawata Selasa (3/9).
Langkah ini dilakukan agar petugas mendapat barang bukti narkoba yang sudah
Tersangka telan.”Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya sobek saat dikunyah,”tukasnya.
Dalam kasus ini ada tiga orang yang diamankan. Tiga pelaku yang ditangkap di lokasi adalah Ignatia Nandari (29), Rahmad Siregar (45), dan Dedi Efredi Rambe (26).
Ripal memimpin operasi penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari informasi itu, Ripal bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi pelaku sedang duduk-duduk di perkebunan sawit.
Tiga pelaku yang ditangkap di lokasi adalah Ignatia Nandari (29), Rahmad Siregar (45), dan Dedi Efredi Rambe (26).
"Kita berhasil menyita barang bukti sabu dengan rincian 15 paket kecil, 7 paket sedang, 1 paket besar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 9 gram,” imbuhnya.
Selain itu, turut disita barang-barang lain seperti timbangan digital, 120 bungkus plastik klip kosong, dua buah bong alat hisap sabu, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor.
"Saat dilakukan interogasi, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Pangap," jelas Ripal.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait