ROHUL, iNewsPekanbaru.id – Seorang oknum guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Rokan Hulu (Rohul), Riau diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa. Pelaku sendiri sempat kabur ke Provinsi Jambi.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan bahwa tersangka pencabulan berinisial DA. Berdasarkan pendataan, ada delapan siswa yang dicabuli tersangka DA. Di mana enam orang masih di pesantren dan dua orang keluar dari pesantren setelah menerima perlakuan dari DA.
“Para korban masih duduk di bangku SMP. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencabuli para siswanya sebanyak delapan orang dimulai pada Mei 2024,” kata Kapolres Budi Minggu (25/8/2024).
Tersangka sendiri sempat melarikan diri ke Jambi setelah kasus pencabulan terhadap para siswa terendus pihak pesantren. Pihak kepolisian yang juga mengetahui kasus tersebut pun sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada DA, tapi tersangka tak penuhi panggilan.
“Pelaku bekerja sebagai guru kelas semenjak tahun 2022. Pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi. Atas inisiatif dan bantuan dari Ponpes, pihak Ponpes berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk dapatnya mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diantarkan keluarga ke Polres Rohul,”tukasnya.
Dari hasil introgasi, tersangka melakukan pencabulan kepada para siswa di kamar DA.
“Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks ke kemaluan korban,”tukasnya.
Budi menegaskan terhadap DA dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah pendidik para korban.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait