Polres Inhu dan Polsek LBJ Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Batu Gajah

Nanda
Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap (Ist)

INHU ,iNewsPekanbaru.id -  Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu),  bersama Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) meringkus seorang laki-laki, pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Tersangka, MW alias Andi (39), warga Desa Pasir Kuranji, Kecamatan Pasir Penyu diamankandi ruas Jalan Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya dibelakang salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Air Molek.

"Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 16 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 14,66 gram, ada juga pil ekstasi, 1 setengah butir," kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 20 Agustus 2024..

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi pihak kepolisian dari media sosial  tentang peredaran narkoba di Desa Rimpian, Kecamatan LBJ.

Hasil penyelidikan di lapangan dan untuk pengungkapan kasus, Kapolsek LBJ menghubungi Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, minta bantuan. Kemudian, Kasatres Narkoba Polres Inhu bersama KBO Satres Narkoba dan anggotanya turun ke Polsek LBJ. Setelah melakukan briefing dan maping, tim gabungan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres menuju Desa Rimpian untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi di Desa Rimpian. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki, MD alias Dison di rumah orang tuanya. Namun, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba, tapi Dison mengaku jika beberapa hari yang lalu, dia membeli sabu dari MW alias Andi di Desa Pasir Kuranji.

Selanjutnya, tim memburu MW,  tim minta Dison mengubungi MW alias Andi untuk mengetahui keberadaan MW alias Andi. Setelah mengetahui posisi MW alias Andi, tim menuju Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan MW alias Andi dipinggir Jalan Desa Batu Gajah. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu di dalam genggaman tangan.

 

MW alias Andi juga mengaku masih menyimpan 16 paket sabu-sabu dan 1 setengah butir pil ekstasi warna biru di dalam dashboard sepeda motor miliknya.

 

Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya  dengan melimpahkan kasus tersebut kepolres Inhu  Hingga saat ini, Polsek LBJ terus mengembangkan kasus tersebut, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network