Polresta Pekanbaru Akan Gelar Perkara Ulang Kasus Sengketa Ganti Rugi Lahan Waduk Pemko

Nanda
Kompol Bery Juana

iNewsPekanbaru.id – Pihak Sakdiah melalui kuasa hukumnya Bintang Sianipar menyatakan mendapat kabar kalau kasus yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan terlapor Anita kabarnya sudah dilakukan gelar perkara dan kabarnya juga bakal dihentikan.

Bintang Sianipar kuasa hukum Sakdiah menyatakan jika hal itu benar, maka hal itu dinilai cacat formil. Dia menjelaskan dalam praktik secara formal, gelar perkara dilakukan penyidik dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor.

“Jika gelar dilaksanakan tanpa kehadiran pelapor dan terlapor, maka gelar tersebut dapat dinyatakan cacat hukum” ucap Bintang Sianipar didampingi  rekannya Edwar Hutabarat Rabu  (10/7/2024) di Pekanbaru

Dia mendapat kabar kalau kasus yang telah dilaporkan terait kasus  perselisihan kepemilikan tanah di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya milik Sakdiah seluas 4.661 meter. Di atas tanah milik Sakdiah tersebut, terbit surat tanah atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab.  Laporan itu sudah berjalan hampir 2 tahun

Menurut Bintang Sianipar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 pasal 31 ditegaskan, pelaksanaan gelar perkara ada dua bagian, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Dan dalam peraturan itu jelas dinyatakan, jika penyidik melaksanakan gelar perkara, harus mengikut sertakan / menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Sebagaimana diketahui kata Bintang Sianipar, ada perkara perselisihan kepemilikan tanah di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya milik Sakdiah seluas 4.661 meter. Diatas tanah milik Sakdiah tersebut, terbit surat tanah atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab.

“Belakangan muncul pengakuan dari penyidik Reskrim yang menangani ini kepada, persoalan terkait tanah antara Sakdiah dengan Anita sudah dilaksanakan gelar perkara pada akhir Juni 2024 lalu. Kita selaku pemegang kuasa Sakdiah merasa aneh, mengapa gelar perkara bisa digelar tanpa mengikut-sertakan kami sebagai pelapor,” kata Bintang Sianipar.

Lahan seluas 4.661 meter rencananya akan diganti rugi untuk pelebaran waduk Pemko Pekanbaru.

Keterangan sepadan Sakdiah yakni Nimis dan Ahmad Syah  Harrofie bahwa tanah mereka memang bersebelahan dengan Sakdiah bukan Anita.

 

Pada 27 Mei 2024, penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru meminta berbagai pihak untuk turun ke lapangan melakukan pengukuran pengembalian tata batas terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 851/590/LS/2009 atas nama Saliman. Sebab, dalam SKGR Saliman yang terbit 30 Oktober 2009 tertera, bahwa tanah tersebut dibeli dari Sakdiah serta batas-batasnya terdaftar atas nama Sakdiah, Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harofi.

Disaat turun lapangan, dihadapan penyidik Polresta Pekanbaru, Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harofi mengakui bahwa tanah yang sedang di ukur Irul selaku petugas ukur dari Kecamatan Tenayan Raya dan disaksikan Maswari Sivto Kasi Pemerintahan Kelurahan Tuah Negeri, adalah tanah milik Sakdiah yang bersepadan dengan tanah Ninis Yulita yang dibeli dari Saliman serta bersepadan dengan tanah Ahmadsyah Harofie.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana membenarkan kalau telah dilakukan gelar perkara. Namun saat gelar perkara tanpa kehadirannya.

 

“Kemarin ada digelarkan, tapi nanti digelarkan ulang kembali,”tegasnya.

Terkait kabar kasus ini akan dihentikan, Bery membantahnya “Belum ada SP3 (dihentikan).,”tegas Bery.

 

 

 

 

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network