Terkait kasus ini, Fanny menegaskan bahwa BP2MI Riau mendukung langkah Polda Riau dalam pemberantasan narkoba. Kasus YR sendiri sudah dilaporkan ke BP2MI pusat untuk menentukan nasibnya.
"Kita sudah laporkan kasus YR ini ke Pusat. Nantinya akan ditentuka nasib YR. Sanksinya bisa pemecatan. Dia dulu awalnya honorer dan akhirnya diangkat jadi ASN," tukasnya.
YR ditangkap bersama dua orang lainnya, MS dan LN, yang diketahui sebagai pemandu karaoke. YR mengaku bahwa barang haram tersebut dijemputnya dari Aceh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta