iNewsPekanbaru.id - Perseteruan antara rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti dengan mahasiswanya Khariq Anhar berujung damai. Hal ini setelah dilakukan pertemuan antara dua belah pihak yang dimediasi oleh Polda Riau.
Mediasi dilakukan di di Ruang Gelar Ditreskrimsus Mapolda Riau. Hadir mendapingi rektor yakni sejumlah wakil rektor dari Universitas Riau. Sementara Khariq Anhar sebagai terlapor didampingi sejumlah penasehat hukumnya.
Mediasi dibuka oleh Iptu Wahyu Saputra selaku mediator penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana sebelumnya Khariq Anhar, mahasiswa semester 8 tersebut sebelumnya dilaporkan rektornya terkait akun instagram @aliansimahasiswapenggugat. Di mana dalam akun milik Khariq dia protes uang kuliah mahal dan juga dinilai menyerang pribadi sang rektor.
"Telah dilaksanakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam mediasi yang kita lakukan tercapai kesepakatan perdamaian," ucap Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.
Khariq sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Pengaduan diduga terkait menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau menuduhkan suatu hal yakni adanya unggahan video dengan akun instagram @aliansimahasiswapenggugat yang juga memasang foto sang rektor.
Mediasi pun dilanjut dengan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dilakukan rektor. Dengan pencabutan laporan berarti kasus ini resmi ditutup.
"Sri Indarti telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,"tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait