Serahkan Puluhan Knalpot Brong, Komunitas Motor Deklarasi Tertib Berlalulintas

Nanda
Knalpot Brong Diserahkan ke Polres Pelalawan (Foto Ist)

PELALAWAN ,iNewsPekanbaru.id: - Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto di dampingi Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, pimpin kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh komunitas motor Pelalawan. Sabtu (16/3/2024) di halaman Mapolres Pelalawan, pelepasan knalpot Brong diserahkan secara sukarela dari Pemilik Kendaraan kepada Satlantas Polres Pelalawan

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan deklarasi bersama dalam rangka Cooling System tertib berlalulintas. Ini merupakan wujud komitmen bersama antara masyarakat dengan Sat lantas Polres Pelalawan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan damai. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan. 

Kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot ini diserahkan langsung kepada Satlantas Polres Pelalawan. Knalpot yang dilepas dan diserahkan merupakan knalpot yang tidak standar atau spesifikasi teknis, alias brong.Kegiatan ini bersama ini dinikuti oleh seluruh komunitas motor Kabupaten Pelalawan. 

"Ini merupakan wujud  sinergitas Polri dalam menciptakan Cooling System lingkungan yang aman, damai serta tertib berlalulintas bersama komunitas motor yang ada di Kabupaten Pelalawan. Penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman dari ketentuan itu bisa berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda senilai Rp250.000,”jelas Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto Minggu (17/2/2024)

Sementara itu Kasat Lantas AKP Akira Ceria menyampaikan polisi terus berkomitmen menindak pengendara knalpot brong. Selain menyita kendaraan, polisi juga memberikan surat tilang ke pengendara kendaraan berknalpot brong. “Patroli penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan ke depannya," katanya.

Selain kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi oleh komunitas motor Kabupaten Pelalawan juga di lakukan kegiatan pembacaan Deklarasi Tertib Berlalu lintas dan pemasangan pin Lalu Lintas sekaligus penyerahan penghargaan serta pemberian Helm SNI oleh Kapolres Pelalawan kepada anggota komunitas motor,
Pelepasan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pemasangan kembali knalpot standar kepada motor yang sudah dilepas. Selanjutnya Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K dan PJU Polres Pelalawan bersama Komunitas Motor Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pawai bersama dalam rangka Deklarasi  tertib berlalu lintas.Kegiatan ditutup dengan berbuka bersama setelah melakukan pawai Deklarasi tertib berlalu lintas. 

Kasat lantas AKP Akira Ceria menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak untuk di gunakan. Sebab telah diatur pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pelalawan yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya terlebih lagi saat ini masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan melaksanakan ibadah di masjid masjid untuk itu mari kita saling menghargai masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah,"tutup Kasat Lantas AKP Akira Ceria.

Dijelaskannya bahwa knalpot yang diserahkan berjumlah 30 unit.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network