get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Napi Bangkinang Dipindahkan ke Meranti

10.090, Napi d Riau Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:58 WIB
header img
Kanwil Kemenkumham Riau (foo Ist)

iNewsPekanbaru.id – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengajukan permohonan remisi bagi 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang saat ini menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa usulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.

"Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Budi Argap Situngkir Kamis (15/8/2024).

Dari 10.033 orang narapidana dewasa yang diusulkan menerima Remisi Umum, 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi yang jumlah bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I. Sedangkan 120 orang narapidana dewasa langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi (RU-II).

Proses pengajuan remisi ini, lanjut Budi Argap, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "Kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini," tegasnya.

Meskipun demikian, Budi Argap mengingatkan bahwa usulan remisi ini masih bersifat sementara dan keputusan final terkait pemberian remisi akan turun pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Kepada seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Riau, Budi Argap berpesan agar mereka terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri. "Manfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya," pesannya.

Per 14 Agustus 2024, total warga binaan pada 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau sebanyak 15.037 orang, yang terdiri dari 12.122 narapidana dan 2.915 tahanan. Namun, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang, ini berarti kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut