PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Tarif Tol Transumatera, Pekanbaru - Dumai (Permai) mengalami kenaikan sebesar Rp53 ribu menjadi Rp171.500. Kenaikan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 4 Maret 2024 mendatang.
Namun, kenaikan tarif tol ini belum berlaku untuk Tol Pekanbaru - Bangkinang (Penang). Jalan bebas hambatan yang menghubungkan ibukota provinsi dan Kabupaten Kampar itu, masih sebesar Rp35 ribu, dengan rincian tarif Rp1.000 per kilometer dengan panjang tol 31 kilometer ditambah pajak.
"Kenaikan tarif tol hanya berlaku untuk tol Pekanbaru - Dumai saja. Untuk tol Pekanbaru - Bangkinang belum mengalami penyesuaian tarif," ungkap GM PT Hutama Karya (HK), Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/2/24) kepada wartawan.
Alasan belum diberlakukannya penyesuaian tarif baru tol untuk jalan bebas hambatan kedua di Riau adalah karena belum terpenuhinya masa periodenya. Setiap periode penyesuaian tarif tol dihitung setelah dua tahun.
"Tol Pekanbaru - Bangkinang belum cukup masa periodenya. Penyesuaian tarif baru bisa dilakukan setelah dua tahun beroperasi," jelas Jarot.
Tol Pekanbaru - Bangkinang mulai beroperasi pada Desember 2022. Sejak itu, jumlah kendaraan yang melintasi tol ini rata-rata di atas lima ribu setiap hari, meningkat menjadi lebih dari 10 ribu kendaraan pada momen libur panjang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024, tarif untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.
Kendaraan golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Sementara untuk golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.
Tarif untuk golongan III juga sebesar Rp257.000, yang mencakup truk dengan dua gandar. Sedangkan untuk golongan IV dan V, tarifnya adalah Rp343 ribu, yang merupakan tarif yang sama. Kendaraan dalam golongan ini adalah truk dengan tiga gandar dan empat gandar.
"Keputusan penetapan tarif tol pada ruas jalan tol Pekanbaru - Dumai sudah diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2024 dan berlaku efektif empat belas hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan," jelas Jarot.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait