iNewsPekanbaru.id - Executive Vice President Business Support - WK Rokan, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), Irfan Zaenuri dilaporkan atas dugaan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Dia dilaporkan dalam pelaksanaan pekerjaan supply geomembrane di PT. Pertamina Hulu Rokan tahun 2023 ini.
Dia dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) oleh LSM Amatir. Ketua LSM Amatir, Nardo Ismanto mengatatakan bahwa dia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Geomembrane di PT. Pertamina Hulu Rokan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada indikasi-indikasi.
"PT. Total Safety Energy (TSE), sebagai pemenang tender, mengirimkan Geomembrane HDPE dengan sertifikat yang diduga direkayasa atau palsu dan tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang ditetapkan oleh PHR dalam surat pesanan realise order Nomor 4300012786. Kemudian TSE memberikan sertifikat analisis yang diterbitkan oleh pabrik PT. MCP No. 402/MCP/COA tanggal 21 Agustus 2023, yang disinyalir mengalami rekayasa karena poin 7 Oxidative Induction Time (OIT) belum diuji di Indonesia," ucapnya Rabu (11/10/2023).
Selain itu katanya, terlapor juga diduga terdapat rekayasa terhadap dokumen yang dimiliki oleh Lembaga Negara, yaitu BRIN, pada laporan pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 Desember 2022 dengan melakukan penambahan pengujian Oxidative Induction Time (OIT) pada poin 7 hingga 9.Konfirmasi dari E-layanan Sains (ELSA) BRIN menyatakan bahwa pengujian Geomembrane HDPE hanya dapat melibatkan pengujian untuk tensile propreties saja, yang berarti pengujian 0xidative Induction Time (OIT) tidak dapat dilakukan di BRIN.
TSE menyampaikan dokumen bersamaan dengan pengiriman material, yaitu TENSILE TESTER REPORT dengan ketebalan 750 Micron, yang tidak memenuhi spesifikasi ketebalan sebesar 1500 Micron yang ditetapkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.
"Poin berikutnya adalah tindakan pengadaan Geomembrane ini memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian negara yang signifikan karena material Geomembrane yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya telah diperiksa KPK. "Kita sudah diperiksa atas laporan kita. Kita harap kasus ini diusut KPK," imbuhnya.
Sementara itu Irfan Zaenuri sejauh ini belum bisa dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Pesan melalui nomor whatappsnya tidak dibalas dan dihubungi melalui telpon tidak diangkat.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait