PEKANBARU iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provins (Pemprov)i Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi Whistleblowing System (WBS). Tujuan kegiatan ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan bahwa WBS adalah sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dan berbasis elektronik di Pemerintah Provinsi Riau. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
""Kita bersama KPK telah melaunching Aplikasi WBS," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Selasa (25/9/2023).
Sementara itu Tommy Murtono, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa KPK telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemprov Riau untuk mengintegrasikan WBS dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dengan kerjasama ini, KPK berusaha menstandarkan penanganan pengaduan di Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan prinsip-prinsip pengaduan yang baik.
WBS merupakan serangkaian proses, mulai dari penerimaan pengaduan, penanganan, hingga menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Lebih lanjut, Tommy Murtono menekankan bahwa penyediaan aplikasi saja tidak cukup, prinsip-prinsip WBS harus dijalankan, seperti profesionalisme, komitmen pimpinan, transparansi dalam penanganan, serta kepastian hukum untuk memastikan pengaduan tidak berlarut-larut.
"Banyak yang beranggapan ini hanya aplikasi namun pada dasarnya adalah serangkaian proses, mulai dari menerima, menangani hingga menentukan tindaklanjut ke depannya," pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait