iNewsPekanbaru.id - Gubernur Riau, Syamsuar memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" untuk yang kedua kalinya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas antusiasme yang tinggi dari masyarakat dan permintaan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang hingga akhir tahun.
Program ini semula dirancang untuk membantu masyarakat yang berpotensi terkena sanksi berdasarkan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan permintaan yang datang dari masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023. Gubernur berharap program ini akan membantu masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak kendaraan mereka dan pada saat yang sama mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Gubernur juga mengundang pelaku usaha di Provinsi Riau untuk memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh program ini, terutama dalam hal pembebasan biaya balik nama kendaraan dan diskon pajak tahun pertama.
Gubernur Riau mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu dan telah memanfaatkan program pengampunan pajak daerah ini.
Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" semula dijadwalkan akan berakhir pada 31 Agustus 2023, tetapi dengan perpanjangan ini, program akan berlanjut hingga 15 Desember 2023.
Ini adalah informasi mengenai perpanjangan program pengampunan pajak daerah di Riau yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait