Bandara SSK Pekanbaru Siap Terapkan Aturan Baru Terkait

Riski
Auran Baru Terkait Endemi Covid 19 di Bandara SSK Pekanbaru (Foto Angkasa Pura II)

iNewsPekanbaru-id - Seluruh bandara PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19


Terkait hal tersebut, M. Hendra Irawan selaku EGM Bandara SSK II Pekanbaru menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut positif dan siap menerapkan ketentuan terbaru tersebut dimana hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan diri masyarakat yang akan berpergian menggunakan transportasi udara.

"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara SSK II Pekanbaru juga akan terus berkomitmen untuk meningkatkan aspek safety dan pelayanan kepada pengguna bandara sesuai arahan Menteri Perhubungan RI pada saat melakukan kunjungan ke Bandara SSK II Pekanbaru pada tanggal 11 Juni 2023",kata Irawan Selasa (13/6/2023).

AP II saat ini mengelola 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).  

“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut,” ujar Cin Asmoro,  VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro. 

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. 

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19. 

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. 

“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro. 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network