"Kita dapat informasi adanya penampungan 28 PMI di salah satu tempat yang akan berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Pelaku yang diduga sebagai calon penyalur PMI ilegal sudah diamankan di Polsek Bengkalis. Dia memastikan tiga pelaku tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Diduga pelaku ada tiga orang, pertama berinisial HH jenis kelamin laki-laki, warga Desa Baran, Kabupaten Karimun pekerjaannya sebagai karyawan swasta. Pelaku yang kedua MAH juga laki-laki, kemudian tersangka ketiga H laki-laki dari Kota Batam,"
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan 28 TKI ilegal itu diamankan pada Senin (5/6).
Polisi menyebut modus pelaku menyalurkan para TKI ilegal adalah dengan visa wisata atau kunjungan. BP2MI belum bisa merinci terkait dengan identitas 28 PMI.
Dia mengatakan, sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh pihak BP2MI dan Polda Riau.
"Untuk identifikasi kita belum bisa menyebutkan karena masih tahap pemeriksaan. 28 PMI akan diserahkan kepada BP2MI untuk dilakukan pembinaan dan untuk ongkos pembiayaan akan ditanggung BP2MI," ucapnya.
Dia mengapresiasi gerak cepat Polda Riau bersama jajarannya dalam memberantas pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
"Kita apresiasi Polda Riau yang melakukan pencegahan PMI ilegal dan sesuai dengan arahan Pak Presiden melindungi PMI dari ujung kaki sampai ujung rambut, pemberantasan TPPO ini harus terus kita gaungkan demi melindungi anak bangsa," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait