iNewsPekanbaru.id – Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara, pemerintah Indonesia telah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melalui peraturan ini, anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang tidak mendaftar sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan.
Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui sub bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melakukan pendataan pada Kantor Camat Lima Puluh dan Kantor Camat Rumbai untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah tersebut, Jumat (10/2).
“Tujuan utama kita tentunya untuk memberikan pemahaman mengenai kewarganegaraan dan pewarganegaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 sekaligus melakukan pendataan untuk ditindaklanjuti ke Unit Pusat,” terang Ani Zamzari selaku perwakilan dari Kemenkumham Riau.
Dari hasil kujungan tersebut ditemukan salah seorang warga yang melakukan perwakinan campuran dengan Warga Negara Singapura yang memiliki dua orang anak.
“Anak pertama lahir pada tahun 2003 dan sudah memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Sementara anak ke 2 dari pasangan campuran tersebut lahir pada tahun 2007 jadi otomatis anak tersebut berkewarganegaraan ganda. Yang mana setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satu kewarganegaraannya. Untuk itu kita segera mengingatkan agar anak tersebut pada saat usia maksimal 21 tahun nanti jangan sampai terlambat atau telat memilih kewarganegaraan, karna nantinya anak tersebut bisa dideportasi dan dinyatakan warga negara asing,” tambah Ani Zamzani.
Dengan PP Nomor 21 Tahun 2022 diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya permasalahan yang kerap menjadi sorotan, yaitu perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait