Dengan tingginya keuntungan yang ditawarkan melebihi bunga bank, korban pun tergiur sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka
Untuk meyakinkan nasabah, tersangka menyerahkan trade confirmation yang ternyata palsu.
"Di mulai pada sekitar bulan Desember tahun 2020, tersangka SAL menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas. Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," imbuhnya.
Korban tidak percaya bergitu saja. Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank tersebut ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem perbankan tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait