PEKANBARU iNews.id - Insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya pekerja migas di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) harusnya menjadi tanggung jawab subkontraktor sebagai kuasa penyedia tenaga kerja, demikian Pengamat hukum dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra.
"Subkontraktor sebagai penyedia pekerja memiliki tanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di wilayah kerja, karena pada dasarnya merekalah yang menyeleksi pekerja tersebut," kata Mexsasai Indra di Pekanbaru, Rabu (25/1/2023).
Menurut dia, segala mekanisme hubungan hukum pekerja berada pada subkontraktor yang memang wajib untuk bertanggung jawab penuh atas insiden apapun di wilayah kerja.
"Justru dalam hubungan kerja, peristiwa itu menjadi tanggung jawab penuh subkontraktor," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, PHR bisa melakukan intervensi terhadap subkontraktor tersebut untuk kedepan bisa lebih selektif dalam merekrut pekerja agar insiden serupa tidak kembali terulang.
"Kontraktor PHR jangan lepas tanggung jawab, semua insiden laka kerja harus diselesaikan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," katanya.
Mexsasai mengungkap agar publik dan para pihak lebih cerdas melihat suatu peristiwa, dan investigasi dilakukan selain untuk mengetahui penyebab kematian namun juga untuk mengetahui unsur-unsur yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Sebelumnya telah terjadi laka kerja di kawasan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan meninggalkan seorang pekerja migas.
Peristiwa ini diketahui bukan yang pertama, sebelumnya laka kerja hingga mengakibatkan meninggalnya pekerja migas juga telah terjadi di wilayah kerja PHR, total sudah ada 7 korban meninggal akibat laka kerja.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait