PEKANBARU iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor. Status ini mulai berlaku dari 1 sampai 31 Desember 2022.
Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau Edy Afrizal mengatakan bahwa penetapakan status ini melalui keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022.
"Penetapan status ini melalui berbagai pertimbangan,"imbuhnya Kamis (1/12/2022).
Dia merincikan penetapan status siaga darurat ini menimbang dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Dimana delapan daerahdiantaranya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor.
Diantaranya yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk dalam menangani hal ini diantaranya, BPBD telah melakukan kaji cepat guna memperoleh data dan informasi kejadian bencana.
Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas Baznas, Dinas Sosial, relawan beserta Instansi terkait relah melakukan evakuasi bagi warga yang terdampak.
“Mendirikan tenda pengungsian, membuat dapur umum, dan menyalurkan logistik. Himbauan dan sosialisasi juga telah dilakukan. Selain itu Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota juga telah melakukan apel siaga untuk menghadapi bencana banjir dan longsor ini,” ucapnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait