JAKARTA iNews.id - Kejaksaan Agung telah mengumumkan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group menjadi Rp104,1 triliun. Sebagai upaya penegakan hukum yang bermanfaat sesuai perintah presiden Joko Widodo, Kejagung akan mengejar tiga jenis aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanddin mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP kerugian meningkat pesat hingga mencapai Rp104,1 triliun.
Kendati demikian, sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04 juta.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.
"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Lahan Kosong di Bekasi Terbakar, Diduga karena Faktor Cuaca Panas
Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tandas Febrie.
Surya menjadi tersangka terkait kasus korupsi penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, untuk kegaian bisnis kelapa sawit yang dilakukan lima perusahaannya sejak 2003. Selain Surya, penyidik juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait