Kabut Asap, SD-SMP di Pekanbaru Kembali Masuk, PAUD dan TK Masih Belajar Daring
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id — Meski kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terlihat menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru, Riau hingga hari ini, aktivitas belajar mengajar secara langsung di sekolah akan segera dimulai kembali. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi memutuskan bahwa siswa jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin (19/10/2026).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Kebijakan merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 serta Tren Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Pekanbaru yang dinilai mulai menunjukkan perbaikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka ini diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan dampak asap yang ketat.
"Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal teknis demi keselamatan warga sekolah," ujar Abdul Jamal.
Disdik Pekanbaru menetapkan empat syarat utama yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan SD dan SMP selama PTM berlangsung:
Wajib Masker: Seluruh siswa, guru, dan staf sekolah diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Pembatasan Luar Ruangan: Kegiatan pembelajaran difokuskan di dalam kelas dan membatasi aktivitas fisik di luar ruangan (seperti olahraga dan upacara).
Pemantauan Kesehatan Harian: Pihak sekolah diminta memantau kondisi fisik peserta didik secara berkala.
Dispensasi Siswa Rentan: Bagi murid yang memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA, diberikan keluwesan untuk belajar dari rumah (PJJ) setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
PAUD dan TK Masih Belajar dari Rumah
Berbeda dengan jenjang SD dan SMP, anak-anak pada jenjang PAUD dan TK se-Kota Pekanbaru ditetapkan masih harus menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mengingat rentannya daya tahan tubuh anak usia dini terhadap paparan polusi asap.
Selain itu, Disdik mengimbau sekolah/madrasah di bawah naungan Kementerian Agama maupun lembaga lain untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan memprioritaskan keselamatan siswa.
Jamal menegaskan bahwa kebijakan PTM ini bersifat fleksibel. Jika kondisi udara mendadak memburuk saat aktivitas sekolah berlangsung, pihak kepala sekolah diberi wewenang mengambil tindakan darurat.
"Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, sekolah dapat menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan kembali ke PJJ setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan," pungkasnya.
Kabut asap sudah sangat mengganggu aktivitas belajar di Riau. Baru sehari dua hari masuk sekolah, namun asap memburuk dan ribuan siswa Kembali diliburkan.
Editor: Banda Haruddin Tanjung