Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 111 Hektare Hutan Manggrove di Dumai Dijarah, Polda Riau Amankan Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 140 Ton Arang Bakau Disita Polda Riau

Rabu, 23 September 2026 | 16:32 WIB
  • author Nanda
Diduga Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 140 Ton Arang Bakau Disita Polda Riau
Kapolda Riau ke Rupat Utara Terkait Adanya Kerusakan Mangrove (Foto ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang sekaligus dugaan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Pada Rabu (23/9/2026), Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi pengungkapan bersama Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Irjen Herry menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan untuk melindungi wilayah pesisir Indonesia yang semakin tergerus abrasi akibat kerusakan hutan mangrove.

“Sejak awal kami telah melakukan upaya preventif, represif, hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini merupakan langkah represif yang kami ambil untuk menjaga kelestarian mangrove. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Bapak Kapolri,” ujar Irjen Herry di lokasi kejadian.

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah AT (45) selaku nakhoda kapal, dan AK (45) selaku pemilik atau pengelola dapur arang.

“Kami menyita satu unit kapal kayu KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGh serta sekitar 140 ton arang bakau yang ditemukan di dalam kapal maupun di lokasi pengolahan,” ungkap Ade.

Ade menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Senin (14/9/2026), petugas mengamankan KM Milion Line yang mengangkut sekitar 400 karung arang bakau dengan berat total sekitar 10 ton. Berdasarkan pemeriksaan terhadap awak kapal, arang tersebut berasal dari dapur pembakaran milik AK dan rencananya akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi dapur arang yang berada di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di tempat tersebut, polisi menemukan bangunan khusus pengolahan kayu bakau yang dilengkapi tiga tungku besar dan dua tungku kecil.

“Petugas juga menemukan gudang penampungan arang sebelum barang tersebut diangkut menggunakan kapal,” jelas Ade.

Aktivitas pembakaran arang ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Kayu mangrove sebagai bahan baku dibeli dari masyarakat sekitar seharga Rp300 ribu per ton. Setiap tungku besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton. Arang tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp3.000 per kilogram.

Dari lokasi pengolahan, penyidik mengamankan 2.367 karung arang bakau seberat kurang lebih 65 ton yang kini dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara itu, 2.654 karung lainnya seberat 75 ton diamankan dari gudang penampungan.

“Total barang bukti arang bakau yang berhasil disita mencapai sekitar 140 ton,” tambah Ade.

Selain arang bakau dan kapal kayu KM Milion Line, penyidik menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, dan dua lembar karung goni.

Atas perbuatannya, AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang keduanya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, seperti illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam kelestarian alam.

“Langkah ini merupakan wujud penerapan program Green Policing Polda Riau yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha,” pungkas Ade.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut