111 Hektare Hutan Manggrove di Dumai Dijarah, Polda Riau Amankan Alat Berat
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kawasan tersebut diduga digarap untuk disiapkan menjadi areal perkebunan dengan menggunakan alat berat.Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, perkara tersebut bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan serta satu unit ekskavator di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).
Menurut Ade, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya.Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare. Kawasan yang digarap tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove. Ade mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.
"Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana," ujarnya.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.Ade mengungkapkan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya menindak dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong pencegahan serta pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting, termasuk ekosistem mangrove.
Diketahui, kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove, memiliki fungsi ekologis yang strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir dan penyimpan karbon, sedangkan ekoton berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekososistem.
Masyarakat juga diimbau ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan
Editor : Banda Haruddin Tanjung