Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemko Pekanbaru Tindak Lanjuti 649 Laporan Penahanan Ijazah Siswa
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Modus Topengan Debitur, Korupsi BRK Syariah Siak Rugikan Negara Rp18,92 M

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:17 WIB
  • author Rahmad Riski
Pakai Modus Topengan Debitur, Korupsi BRK Syariah Siak Rugikan Negara Rp18,92 M
(Polda Riau Usut Kasus Korupsi di BRK Syariah Foto ilustrasi/iNews.id)

Sementara itu, tersangka Hendra bertindak sebagai eksekutor lapangan sekaligus penampung utama dana hasil bobolan tersebut. Rekam jejak transaksi keuangan memperlihatkan aliran dana sebesar Rp4,16 miliar mengalir deras ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya, Angga Saputra dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan tersangka Hendra dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut