Pakai Modus Topengan Debitur, Korupsi BRK Syariah Siak Rugikan Negara Rp18,92 M
Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:17 WIB
Sementara itu, tersangka Hendra bertindak sebagai eksekutor lapangan sekaligus penampung utama dana hasil bobolan tersebut. Rekam jejak transaksi keuangan memperlihatkan aliran dana sebesar Rp4,16 miliar mengalir deras ke rekening pribadinya.
Atas perbuatannya, Angga Saputra dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan tersangka Hendra dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Banda Haruddin Tanjung