Cemburu Istri Siri Tak Mau Pulang, Suami di Dumai Tega Bacok Korban hingga Tewas
Pelaku akhirnya resmi diserahterimakan di Pelabuhan Oliong, Rokan Hilir, untuk dibawa ke Mapolres Dumai. Di hadapan penyidik, buruh harian lepas ini mengakui semua perbuatan kejamnya. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam, pakaian bernoda darah, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Atas tindakan brutalnya, penyidik Polres Dumai menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Rizal dijerat dengan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau bui paling lama 20 tahun. Sebagai alternatif, ia juga dijerat Pasal 458 tentang Pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kapolres Dumai mengimbau keras kepada masyarakat luas agar selalu mengutamakan akal sehat dan menahan diri ketika menghadapi konflik rumah tangga.
"Mengendalikan emosi adalah kunci agar tidak terjadi kekerasan. Ingat, kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah, justru menghancurkan masa depan. Kami berkomitmen memproses kasus ini secara tegas, adil, profesional, dan tuntas," ucapnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung