Cemburu Istri Siri Tak Mau Pulang, Suami di Dumai Tega Bacok Korban hingga Tewas
DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Polres Dumai,Riau mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Nursafika (30). Korban meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal menggunakan sebilah parang oleh suami sirinya sendiri, Rizal alias Ijal (23), di sebuah pondok kebun kawasan Areal Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu buta pelaku terhadap korban.
"Tersangka emosi dan cemburu karena saat dihubungi pada Selasa (9/6/2026), korban menolak pulang ke rumah. Saat itu, korban diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya," jelas AKBP Angga F. Herlambang dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Tragedi berdarah ini terendus pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Warga sekitar digemparkan dengan temuan jasad korban yang tergeletak bersimbah darah di sekitar area kebun tempat tinggal pasutri siri tersebut. Diketahui, keduanya baru menempati pondok milik warga setempat sejak awal Juni.
Polsek Dumai Barat bersama Tim Identifikasi Polres Dumai langsung terjun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD Kota Dumai. Berdasarkan hasil visum luar, korban mengalami luka parah akibat hantaman senjata tajam secara berulang kali di bagian vital.
Petugas menemukan luka bacok di wajah, kepala, serta lengan kanan bawah. Bahkan, empat jari tangan kanan korban (jari telunjuk, tengah, manis, dan kelingking) putus akibat mencoba menangkis trauma tajam tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan USG untuk memastikan kondisi korban, dengan hasil medis menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil.
Usai membantai istrinya, Rizal langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Kapolres Dumai langsung memerintahkan Kasat Reskrim I Putu Adi Juniwinata untuk memburu pelaku.
Pendekatan persuasif dan taktis dilakukan secara cepat. Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan melakukan panggilan video (video call) bersama orang tua pelaku guna memberikan pemahaman hukum. Langkah ini membuahkan hasil; pihak keluarga yang kooperatif akhirnya menyerahkan Rizal saat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dimas Arsa Ramadhan tiba di Bagansiapiapi.
Pelaku akhirnya resmi diserahterimakan di Pelabuhan Oliong, Rokan Hilir, untuk dibawa ke Mapolres Dumai. Di hadapan penyidik, buruh harian lepas ini mengakui semua perbuatan kejamnya. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam, pakaian bernoda darah, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Atas tindakan brutalnya, penyidik Polres Dumai menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Rizal dijerat dengan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau bui paling lama 20 tahun. Sebagai alternatif, ia juga dijerat Pasal 458 tentang Pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kapolres Dumai mengimbau keras kepada masyarakat luas agar selalu mengutamakan akal sehat dan menahan diri ketika menghadapi konflik rumah tangga.
"Mengendalikan emosi adalah kunci agar tidak terjadi kekerasan. Ingat, kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah, justru menghancurkan masa depan. Kami berkomitmen memproses kasus ini secara tegas, adil, profesional, dan tuntas," ucapnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung